Judi Online Menghancurkanmu



Pada kali ini Ardy S.W. Official Blog membagikan keluh kesah terhadap maraknya judi online. Nah, judi online ini sangat erat kaitannya dengan pinjaman online, mereka adalah pasangan serasi judol dan pinjol, keduanya akan sama-sama menghancurkanmu dengan cara yang sehancur-hancurnya. Bukan cuma itu, tapi juga orang-orang disekelilingmu, seperti keluarga, teman, dll.

Pesan dari saya adalah jangan pernah meminjamkan uang kepada siapapun karena 99% uangmu tidak akan dikembalikan. Terlebih lagi kamu sudah mengetahui bahwa orang yang meminjam uang kepadamu adalah orang yang melakukan judi online. Maka saya jamin 100% uangmu tidak akan pernah dikembalikan.

Jika kamu ingin miskin dan hancur, silakan ikut judi online. Maka saya jamin kamu akan miskin semiskin-miskinnya dan hancur sehancur-hancurnya.



Dikutip dari Google gemini,

Kerugian Finansial Akibat Judi Online di Indonesia
Kerugian akibat aktivitas judi online di Indonesia telah menembus angka triliunan rupiah, dengan arus uang yang sangat besar dan sebagian besar mengalir ke luar negeri. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada kuartal pertama tahun 2025, pemain berusia 17–19 tahun menyetor dana sebesar Rp47,9 miliar, sementara kelompok usia 31–40 tahun mencatatkan deposit hingga Rp2,5 triliun. PPATK juga mencatat bahwa 71,6% pemain memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dan meminjam uang dari sumber nonformal seperti pinjol, koperasi, atau bukan dari bank.

Detail Kerugian dan Profil Pemain
Deposit Berdasarkan Usia (Q1 2025):
  • Usia 10–16 tahun: Rp2,2 miliar
  • Usia 17–19 tahun: Rp47,9 miliar
  • Usia 31–40 tahun: Rp2,5 triliun

Jumlah Pemain dengan Pinjaman:
  • Tahun 2023: Dari 3,7 juta pemain, 2,4 juta memiliki pinjaman
  • Tahun 2024: Jumlah pemain meningkat menjadi 8,8 juta, dengan 3,8 juta di antaranya berutang

Dampak Sosial dan Psikologis
Judi online tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial seperti pertengkaran dalam rumah tangga, praktik prostitusi, dan peningkatan penggunaan layanan pinjaman daring. Kekalahan dalam berjudi juga dapat mendorong penyalahgunaan alkohol dan narkoba sebagai pelarian dari stres dan kekecewaan.

Aliran Dana dan Penegakan Hukum
Sebagian besar dana hasil judi online dilaporkan mengalir ke luar negeri. Pemerintah bersama lembaga seperti Polri, Kominfo, OJK, BI, dan PPATK tengah gencar melakukan penindakan terhadap praktik ini. Baik pelaku maupun pemain judi online dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai hukum yang berlaku.

Demikian artikel mengenai judi online dari Ardy S.W. Official Blog. Sesungguhnya para pemain judi online adalah orang-orang super dungu dan pemalas. Otaknya terisi dengan kotoran. Mari kita bersama-sama memberantas judi online. Dimulai dari diri kita sendiri dan orang-orang terdekat kita. Kalau dinasehati tidak bisa atau tidak sadar juga, langsung lapor ke polisi saja.

Kalau nemu judi online yang bikin risih, kamu bisa lapor lewat beberapa cara yang gampang banget:
  • Ada Aduankonten.id buat ngasih tahu soal situs atau konten yang mencurigakan.
  • Kalau nomornya bikin curiga, langsung aja ke Aduannomor.id.
  • Mau yang praktis? Chat aja WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
  • Kalau nemu rekening yang dipakai buat transaksi, bisa dicek dan dilaporin lewat Cekrekening.id.
  • Dan kalau pengaduannya lebih luas, bisa pakai SP4N LAPOR juga.

Gampang kan? Kayak lagi curhat ke temen, tapi temennya bisa bantu langsung ke pihak berwenang.
Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar