Surat Berharga Negara & Obligasi

Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berkenalan lebih dekat dengan Surat Berharga Negara yuk.

SBN ini sangat erat kaitannya dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Setiap tahun, jumlah pengeluaran negara lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatannya. APBN tahun 2020 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp307,2 triliun (Sumber: APBN 2020 - Kemenkeu). Lantas bagaimana pemerintah mendapatkan dana untuk menutup defisit anggaran tersebut? Salah satunya adalah penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Pemerintah menerbitkan SBN untuk "meminjam" dana dari para investor yang akan digunakan untuk kebutuhan APBN. Kemudian, investor akan mendapatkan keuntungan yang disebut sebagai kupon (bunga) dari penempatan dana di SBN tersebut. Tidak hanya investor skala besar yang dapat memiliki SBN, investor skala kecil dengan modal minimal Rp1 juta juga dapat terlibat dalam kegiatan investasi ini. SBN terdiri dari berbagai jenis, namun sebelum mengenal lebih jauh mengenai jenis-jenis SBN. kita kenalan dulu dengan surat berharga atau yang juga dikenal dengan istilah obligasi atau surat utang.

Obligasi
Secara umum, obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Secara khusus, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Dalam penerbitan SBN tersebut, pemerintah sebagai penerbit menjamin pembayaran keuntungan (kupon) secara berkala dan pengembalian nilai pokok investasi pada saat jatuh tempo. Secara umum, obligasi memiliki sejumlah skema pembayaran kupon seperti fixed rate (bunga tetap) dan floating rate (bunga mengambang). Sesuai namanya, fixed rate berarti besaran kupon tetap atau tidak berubah hingga jatuh tempo. Sementara itu, floating rate berarti besaran kupon dapat berubah menyesuaikan dengan perubahan suku bunga dalam kurun waktu tertentu. Pembayaran kupon dapat dilakukan satu bulan sekali hingga enam bulan sekali tergantung dari jenis obligasi tersebut. Sebagai instrumen investasi, obligasi dapat diperjualbelikan di sebuah market yang bernama pasar sekunder.

Berikut ini sejumlah jenis obligasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder:

Obligasi Seri FR
Obligasi FR (fixed rate) adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh pemerintah. Setiap obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki kode "FR" diikuti dengan digit angka, misalnya, FR0053 atau FR0074. Sesuai namanya, obligasi FR menawarkan kupon tetap (fixed) kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari jangka waktu obligasi FR yang diterbitkan oleh pemerintah. Pembayaran kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali. Kupon tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi mendapatkan keuntungan dari capital gain di pasar sekunder apabila harga jual obligasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli.

Obligasi Seri INDON
Berbeda dari obligasi FR, obligasi INDON adalah surat berharga dalam mata uang valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah dimana pembayaran bunga dan nilai pokoknya dijamin oleh undang-undang. Obligasi seri INDON menawarkan kupon tetap (fixed) kepada investor sampai jatuh tempo. Besaran kupon tersebut tergantung dari jangka waktu obligasi INDON yang diterbitkan oleh pemerintah. Pembayaran kupon obligasi FR dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali serta kupon tersebut dikenakan pajak sebesar 15%. Selain kupon, investor memiliki potensi mendapatkan keuntungan dari capital gain dari proses penjualan obligasi di pasar sekunder.

ORI
ORI (Obligasi Negara Ritel) adalah surat berharga yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah untuk investor ritel. ORI adalah instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. ORI menawarkan pengembalian tetap (fixed rate) kepada investor. Dengan kata lain, tingkat kupon tidak akan berubah sampai jatuh tempo. Sistem ini berbeda dengan jenis SBN ritel lainnya yaitu Savings Bond Ritel (SBR) yang memiliki skema floating rate. Sampai semester I/2020, pemerintah telah menerbitkan 17 seri ORI dengan jumlah kupon yang bervariasi. Pada umumnya, ORI memiliki jangka waktu 3 tahun dan dapat dibeli di dengan nilai minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Pembayaran kupon ORI dilakukan setiap bulan.

Sukuk Ritel
SR (Sukuk Ritel) adalah surat berharga syariah yang diterbitkan secara khusus oleh pemerintah untuk ritel. SR adalah instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. SR merupakan produk investasi syariah yang pembayaran uang pokok dan imbalannya dijamin oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Salah satu perbedaan antara SR dan ORI adalah penggunaan akad ijarah. Sukuk Ritel menggunakan akad dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba (usury), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Keuntungan dari berinvestasi di SR disebut dengan imbalan. Tingkat imbalan tersebut tetap hingga jatuh tempo. Pembayaran imbalan kepada investor sukuk dilakukan oleh pemerintah setiap bulan. Imbalan tetap tersebut membedakan SR dengan SBSN ritel lainnya yaitu Sukuk Tabungan (ST) yang menggunakan konsep imbalan mengambang yang menyesuaikan tingkat suku bunga acuan.
Surat Berharga Negara & Obligasi
Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). (Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

ON adalah SUN (obligasi) dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan pada saat jatuh tempo dilunasi sebesar nilai nominalnya. (Sumber Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Suku Bunga Tetap atau Fixed Rate Bond/FR adalah Obligasi yang memiliki suku bunga tetap sampai dengan jatuh tempo. Bunga dibayarkan setiap enam bulan pada tanggal 15 pada bulan yang telah ditentukan. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Suku Bunga Variabel atau Variabel Rate Bond/VR adalah Obligasi yang suku bunganya ditetapkan berdasarkan tingkat bunga SBI 3 bulan. Bunga dibayarkan setiap 3 bulan pada tanggal 25 pada bulan yang telah ditentukan. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Lindung Nilai atau Hedge Bond/HB adalah Obligasi yang suku bunganya ditetapkan berdasarkan tingkat bunga SIBOR (Singapore interbank offered rate) 3 bulan + 2% Juni 2016 pada pokok yang diindeks dengan perubahan kurs rupiah terhadap US$. Obligasi ini dimaksudkan untuk menutup posisi devisa neto (net open position) bank-bank rekap. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Obligasi Ritel Indonesia (ORI) adalah ON yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Zero Coupon Bond (ZC) adalah suatu obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala atau tanpa kupon sebagaimana obligasi pada umumnya. Obligasi ini diperdagangkan dengan menggunakan harga diskonto dari nilai pari. Pemegang obligasi berhak untuk menerima pembayaran secara penuh pada saat yang telah ditentukan pada masa jatuh tempo obligasi. Investor menerima keuntungan bunga berupa selisih antara harga diskonto dan nilai pari obligasi saat jatuh tempo. (Sumber: Wikipedia).

Nasabah adalah lembaga atau perorangan yang memiliki SBN yang penatausahaannya dilakukan melalui Sub-Registry. Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak, memenuhi persyaratan dan disetujui oleh penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi penatausahaan kepentingan nasabah (Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. (Sumber: Surat Edaran No.17/32/DPSP tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. (Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

SBSN Ijarah Fixed Rate (IFR) adalah seri SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana dalam negeri yang ditujukan bagi investor dengan nominal pembelian yang cukup besar. Seri ini telah diterbitkan sejak tahun 2008, dengan cara bookbuilding dan dengan cara lelang sejak tahun 2009. IFR bersifat tradable (dapat diperdagangkan) Juni 2016 dengan tingkat imbal hasil tetap. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) adalah SBSN yang diterbitkan berdasarkan penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN oleh Departemen Agama dengan cara private placement. Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada bulan April 2009. Penerbitan SDHI menggunakan akad Ijarah Al-Khadamat dan bersifat non-tradable. (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan).

SBSN Ritel (SR) adalah atau disebut Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual. (Sumber: Surat Edaran No.17/32/DPSP tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

SPN Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. (Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.05/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang www.jdih.kemenkeu.go.id).

Bank adalah Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Umum Syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah. (Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.05/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang www.jdih.kemenkeu.go.id).

Lalu, bagaimana caranya untuk membeli/memiliki SBN? Tentunya sangat mudah, cukup secara online saja melalui aplikasi Bareksa. Selengkapnya bisa langsung meluncur disini.

Sumber terlampir, semoga bermanfaat dan mari kita bersama-sama menuju #MerdekaFinansial

Posting Komentar